KEKAYAAN BUDAYA dan PENEMUAN
INDONESIA YANG SUDAH MENDAPAT HAK PATEN
1.
Wayang Cipok
SATU lagi kekayaan budaya yang ada di Kota Tegal.
Selain batik tulis dan makanan khas serta teh poci, wayang orang-orangan
'cipok' alias moci karo ndospok menambah khasanah budaya Kota Bahari. Bahkan kesenian
yang dicetus oleh siswa-siswi SMAN 1 Tegal ini telah mendapatkan hak paten dari
Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Sertifikat Merek
dengan nomor IDM000096353 ini disahkan langsung oleh Emawati Junus SH MH selaku
Direktur Merek atas nama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dan diserahkan tahun 2008 ini. Endang
Supadmi selaku guru dan pembina kesenian SMAN 1 Tegal mengungkapkan wayang
orang-orangan 'Cipok' ini murni hasil karya anak didiknya. Ide tersebut muncul
saat mereka hendak memeriahkan malam kenangan tahun ajaran 2002/2003 lalu.
Salah satu pencetus atau pencipta wayang cipok ini adalah Rully Agus Chandra,
saat ini tengah menimba ilmu di salah satu perguruan tinggi di Surabaya. ''Dia
sengaja disuruh pulang untuk membuat surat kuasa atas hak cipta wayang orang- orangan
cipok ini,'' tutur Endang. Pasalnya sertifikat merek atau biasa dikenal hak
paten tersebut diserahkan kepada SMAN 1 Tegal.
2.
Keris
Keris adalah senjata tikam golongan belati
(berujung runcing dan tajam pada kedua sisinya) dengan banyak fungsi budaya
yang dikenal di kawasan Nusantara bagian barat dan tengah. Bentuknya khas dan
mudah dibedakan dari senjata tajam lainnya karena tidak simetris di bagian
pangkal yang melebar, seringkali bilahnya berliku-liku, dan banyak di antaranya
memiliki pamor (damascene), yaitu guratan-guratan logam cerah pada helai
bilah. Jenis senjata tikam yang memiliki kemiripan dengan keris adalah badik. Pada masa lalu keris
berfungsi sebagai senjata dalam duel / peperangan, sekaligus sebagai benda
pelengkap sesajian. Pada penggunaan masa kini, keris lebih merupakan benda
aksesori (ageman) dalam berbusana, memiliki sejumlah simbol budaya, atau
menjadi benda koleksi yang dinilai dari segi estetikanya. Penggunaan keris tersebar
pada masyarakat penghuni wilayah yang pernah terpengaruh oleh Majapahit,
seperti Jawa, Madura, Nusa Tenggara, Sumatera, pesisir Kalimantan, sebagian Sulawesi,
Semenanjung Malaya, Thailand Selatan, dan Filipina Selatan (Mindanao). Keris
Mindanao dikenal sebagai kalis.
Keris di setiap daerah memiliki kekhasan sendiri-sendiri dalam penampilan,
fungsi, teknik garapan, serta peristilahan. Keris Indonesia telah
terdaftar di UNESCO sebagai Warisan Budaya Dunia Non-Bendawi Manusia sejak 2005.
Keris Legendaris :
·
Keris
Mpu Gandring
·
Keris
Pusaka Setan Kober
·
Keris
Kyai Sengkelat
·
Keris
Pusaka Nagasasra Sabuk Inten
·
Keris
Kyai Carubuk
·
Keris
Kyai Condong Campur
·
Keris
Taming Sari
·
Keris
Si Ginje
3.
Rasa Sayange
Lagu Rasa Sayange :
Reffrain:
Rasa sayange... rasa sayang
sayange...
Eeee lihat dari jauh rasa
sayang sayange
Bait:
Mana kancil akan dikejar,
kedalam pasar cobalah cari...
Masih kecil rajin belajar,
sudah besar senanglah diri
Si Amat mengaji tamat,
mengaji Qur'an di waktu fajar...
Biar lambat asal selamat,
tak kan lari gunung dikejar
Kalau ada sumur di ladang,
boleh kita menumpang mandi...
Kalau ada umurku panjang,
boleh kita berjumpa lagi
Pemerintah Malaysia akhirnya
menyerah soal polemik lagu Rasa Sayange. Menteri Kebudayaan, Kesenian,
dan Warisan Malaysia Rais Yatim telah bertemu dengan Menteri Kebudayaan
dan Pariwisata Jero Wacik. Dalam pertemuan itu, MALAYSIA MENGAKUI BAHWA
LAGU RASA SAYANGE ADALAH MILIK INDONESIA.
Ketua Umum DPP Persatuan
Artis Penyanyi, Pencipta Lagu, dan Penata Musik Rekaman Indonesia
(PAPPRI) Dharma Oratmangun mengatakan, dalam kunjungan ke Malaysia, lahir
kesepahaman antara Jero Wacik dan Rais Yatim. "Persoalan lagu Rasa
Sayange selesai. Secara de facto, Malaysia mengakui itu milik Indonesia,"
kata Dharma pada tanggal 12 November 2007.
4.
Reog
Reog adalah salah satu
kesenian budaya yang berasal dari Jawa Timur bagian barat-laut dan
Ponorogo dianggap sebagai kota asal Reog yang sebenarnya. Gerbang kota
Ponorogo dihiasi oleh sosok warok dan gemblak, dua sosok yang ikut tampil
pada saat reog dipertunjukkan. Reog adalah salah satu budaya daerah di
Indonesia yang masih sangat kental dengan hal-hal yang berbau mistik dan
ilmu kebatinan yang kuat.
Kontroversi Reog (Ponorogo) :
Tarian sejenis Reog Ponorogo
yang ditarikan di Malaysia dinamakan Tari Barongan. Tarian ini juga menggunakan
topeng dadak merak, yaitu topeng berkepala harimau yang di atasnya terdapat
bulu-bulu merak. Deskripsi dan foto tarian ini ditampilkan dalam situs resmi
Kementrian Kebudayaan Kesenian dan Warisan Malaysia. Kontroversi timbul karena
pada topeng dadak merak di situs resmi tersebut terdapat tulisan
"Malaysia", dan diakui sebagai warisan masyarakat dari Batu Pahat,
Johor dan Selangor, Malaysia. Hal ini memicu protes berbagai pihak di
Indonesia, termasuk seniman Reog asal Ponorogo yang menyatakan bahwa hak cipta
kesenian Reog telah dicatatkan dengan nomor 026377 tertanggal 11 Februari 2004,
dan dengan demikian diketahui oleh Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Ditemukan pula informasi bahwa dadak merak yang terlihat di situs resmi
tersebut adalah buatan pengrajin Ponorogo. Ribuan seniman Reog sempat
berdemonstrasi di depan Kedutaan Malaysia di Jakarta. Pemerintah Indonesia
menyatakan akan meneliti lebih lanjut hal tersebut.
Pada akhir November 2007,
Duta Besar Malaysia untuk Indonesia Datuk Zainal Abidin Muhammad Zain
menyatakan bahwa Pemerintah Malaysia tidak pernah mengklaim Reog Ponorogo sebagai
budaya asli negara itu. Reog yang disebut “Barongan” di Malaysia dapat dijumpai
di Johor dan Selangor, karena dibawa oleh rakyat Jawa yang merantau ke negeri
tersebut.
5.
Tari Pendet
Pada awalnya tari pendet merupakan tari pemujaan yang banyak diperagakan di pura,
tempat ibadat umat Hindu di Bali, Indonesia. Tarian ini melambangkan
penyambutan atas turunnya dewata ke alam dunia. Lambat-laun, seiring
perkembangan zaman, para seniman Bali mengubah Pendet menjadi "ucapan
selamat datang", meski tetap mengandung anasir yang sakral-religius. Pencipta/koreografer bentuk modern tari ini adalah I Wayan Rindi. Pendet merupakan pernyataan
dari sebuah persembahan dalam bentuk tarian upacara. Tidak seperti halnya
tarian-tarian pertunjukkan yang memerlukan pelatihan intensif, Pendet dapat
ditarikan oleh semua orang, pemangkus pria dan wanita, dewasa maupun gadis. Tarian ini diajarkan sekedar
dengan mengikuti gerakan dan jarang dilakukan dibanjar - banjar. Dalam pasal 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2002
tentang Hak Cipta disebutkan, pemegang hak cipta adalah pencipta sebagai pemilik
hak cipta, atau pihak yang menerima
hak tersebut dari pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut. Dalam kasus Tari Pendet, negara
memegang hak cipta atas folklor dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi
milik bersama, seperti cerita,
hikayat, dongeng, legenda, babad, lagu, kerajinan tangan, koreografi, tarian, kaligrafi, dan
karya seni lainnya, sebagaimana yang tercantum dalam pasal 10 undang-undang
tersebut.
6. Angklung
Angklung merupakan sebuah
Alat musik bambu yang terbuat dari dua tabung bambu yang dikaitkan pada rangka,
tabung ini berbeda satu kecil dan yang lain lebih besar. Kedua tabung ini akan
menghasilkan bunyi dengan menggoyangkan rangkanya sehingga badan tabung beradu
dengan rangkanya. Terdapat beberapa nada /laras yang bisa dihasilkan dari alat
musik angklung yaitu Pelog, Salendro, Pentatonis dan Diatonis. Laras ini dibentuk pada saat
pembuatan tabungnya, penyeteman atau penyesuaian nada lah yang menentukan nada
tiap angklung. Salendro dan Pelog merupakan laras yang banyak digunakan dalam
musik tradisional sunda. Pentatonis memiliki nada terbatas Da Mi Na Ti La Da
dan Diatonis yang diperkenalkan oleh Daeng Soetigna pada tahun 1938 memiliki
nada yang lebih umum dikenal yaitu Do Re Mi Fa So La Si Do Penggunaan alat musik ini
pada awalnya adalah digunakan untuk upacara yang berhubungan dengan padi dengan
tujuan menghormati Nyai Sri Pohaci – Dewi Padi pemberi kehidupan (hirup-hurip),
yaitu mulai dari menanam padi di huma (ladang).
Sesuai dengan perkembangan kesenian angklung digunakan untuk hiburan dan
penyebaran agama Islam. Angklung itu berusia sangat tua, berasal dari Jawa
Barat. Bahan untuk membuat angklung sederhana, yaitu bambu, meski tak bisa
sembarang bambu. Bambu yang digunakan adalah bambu hitam (awi wulung) dan bambu
putih (awi temen).
7. Pacu Jalur
TELUK KUANTAN – Tidak mau kecolongan, festival
budaya pacu jalur yang telah ada sejak satu abad lalu di Kabupaten Kuantan
Singingi, Riau diberikan hak cipta. Pemerintah Pacu
Jalur tidak diklaim negara lain, seperti Reog Ponorogo, Batik, Alat musik
Angklung dan lagu Rasa Sayange, diklaim Malaysia sebagai miliknya. Kepala Dinas
Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga, Maifadal Muin ditemui Haluan Riau,
Kamis, (3/5) di ruang kerjanya memperlihatkan SK yang diterbitkan Menteri
Kehakiman, Hukum dan HAM (Menkumham) tanggal 13 Februari 2012 dengan nomor
register 055692.
“Pacu jalur yang merupakan aset kebudayaan Kuantan Singingi saat ini
sudah mendapatkan hak cipta dan tidak bisa ada yang mengklaim kalau pacu jalur
ini berasal dari daerah lain,” ujar Maifadal. Pemberian hak cipta ini menurut Maifadal
sangat penting, agar tidak muncul permasalahan yang tumpah tindih, seperti yang
terjadi terhadap beberapa aset budaya dan kesenian bangsa ini.
8.
Batik
Hak paten
batik indonesia setelah ketegangan dengan Malaysia dan lain-lain pada
kepemilikan warisan tradisional, Pemerintah Indonesia tampaknya telah menjadi
tegas dalam melindungi warisan.Indonesia dirasakan bahwa Malaysia mengklaim
kepemilikan ekspresi dari warisan tradisional Indonesia, seperti Jawa bermotif
batik tekstil, wayang kulit wayang dan lagu rakyat Rasa Sayange (lagu diyakini
berasal dari pulau Maluku, Indonesia). Salah satu cara pemerintah Indonesia untuk melindungi warisan tradisional
bahasa Indonesia terjadi di bidang tekstil batik. Salah satu tujuan adalah
untuk membentuk persepsi dunia bahwa Jawa tekstil bermotif batik, yang mencakup
praktek tradisional sekarat kain melalui wax-resist metode, berasal dari
Indonesia. Dengan demikian, pemerintah Indonesia telah dinominasikan Jawa
tekstil bermotif batik ke dalam daftar PBB untuk Pendidikan, Ilmu Pengetahuan
dan Kebudayaan PBB (UNESCO) 's warisan budaya takbenda. Nominasi ini akan
secara resmi terdaftar pada Mei 2009. Sebagai kelanjutan dari nominasi ini,
pemerintah sekarang mengeluarkan sebuah tanda sertifikasi, yang disebut
"Batikmark", melalui Departemen Perindustrian (Departemen
Perindustrian RI) yang dapat diterapkan untuk benar disertifikasi batik produk
Indonesia. "Batikmark"
diperkenalkan oleh Departemen Perindustrian Indonesia melalui Keputusan Menteri
nya (Peraturan Menteri Perindustrian RI) No 74/MIND / PER/9/2007.
9.
Bakso Iga
Resto Bakso Iga Sapi - khas Surabaya berdiri
sejak awal tahun 2007, didirikan di daerah Surabaya. Dalam waktu singkat resto
ini mendapat sambutan masyarakat yang luar biasa karena selain rasanya enak,
tempatnya juga bersih, juga punya ciri khas tersendiri jika dibandingkan dengan
produk sejenis yang sudah ada. Hingga bulan September 2007, sudah berdiri
sebanyak 3 outlet dengan status milik sendiri. Bertepatan dengan perkembangan
omzet Bakso Iga Sapi yang semakin hari semakin bagus, maka pada bulan maret
2007 pihak manajemen telah mendaftarkan Hak Paten Bakso Iga Sapi ini pada
Departemen Kehakiman dan Ham bernomor : W10 HC 010160 dengan no Agenda
B1020070000. Mengingat, kuatnya keinginan untuk segera
bisa tersebar diseluruh Indonesia , maka manajemen membuka peluang kepada para
investor untuk menjadi Franchisee. Penawaran Franchise / Waralaba pertama
dimulai sejak bulan Januari Tahun 2008, untuk seluruh wilayah Indonesia.
Visi : Manajemen
menetapkan Resto Bakso Iga sapi harus menjadi Brand Resto Bakso yang khas,
modern, Berkualitas serta inovatif dengan cabang-cabangnya yang ada diseluruh
Indonesia.
Misi : Manajemen akan membangun reputasi positif sebagai
Restoran yang khas, modern healthy, ekonomis, menyenangkan bagi semua
masyarakat Indonesia.
Manajemen ditangani oleh tim yang cukup berpengalaman
dibidang waralaba, sehingga dalam waktu singkat Resto Bakso Iga sapi telah
menyebar di kota-kota besar seperti, Surabaya, Malang, Probolinggo, Sidoardjo,
Bogor, Cilegon, Lampung. Palembang, Pekanbaru, Gorontalo, Balikpapan. Menyusul
kota-kota lainnya. Bisnis ini sudah menjadi bisnis yang menguntungkan mengingat
banyaknya Permintaan Waralaba di Kota-kota besar di Indonesia.
10. Mesin Pembelah Tahu Pong
REPUBLIKA.CO.ID, MAGELANG---Mesin
pembelah tahu pong karya empat dosen Universitas Muhammadiyah Magelang (UMM)
mendapatkan paten Hak Atas Kekayaan Intelektual (Haki) dari Kementerian Riset
dan Teknologi. Koordinator Bagian Humas UMM Yudia Setyandini mengatakan, empat
dosen tersebut, yakni Retno Rusdjijati, Oesman Raliby, Bagyo Candra, dan Muji
Setyo. Ia mengatakan, karya tersebut merupakan salah satu dari 15 proposal di
seluruh Indonesia yang dipatenkan oleh Kemenristek. Proposal tersebut diajukan
oleh Sentra Magelang Hak atas Kekayaan Intelektual (Mahaki) Kota Magelang. Retno
Rusdjijati mengatakan, ide pembuatan mesin pembelah tahu pong tersebut muncul
dari keprihatinan terhadap alat pemotong tahu pong yang selama ini masih
dilakukan secara manual. Tahu pong merupakan bahan baku pembuatan keripik tahu
yang merupakan makanan khas Magelang.
Selama
ini, katanya, tahu pong dibelah secara manual menggunakan gunting dan selama
satu menit hanya menghasilkan 70 irisan tahu pong, sedangkan menggunakan mesin
pembelah tahu pong produktivitas meningkat menjadi antara 200 hingga 400 irisan
tahu pong per menit. Ia
berharap, setelah mendapatkan paten, mesin pembelah tahu pong seharga Rp4 juta
per unit tersebut dapat diproduksi secara massal dan dimanfaatkan secara luas
oleh para pengusaha industri kecil dan menengah (IKM), terutama di wilayah
Magelang yang banyak memiliki home industri kerupuk tahu.
Menurut
dia, alat tersebut cukup mudah dioperasionalkan, yaitu sejumlah tahu pong
dituangkan melalui corong ke dalam mesin. Selanjutnya tahu-tahu tersebut akan
dibelah menjadi dua secara otomatis oleh empat buah pisau yang ada di dalam
mesin. Kemudian potongan-potongan itu ditampung dalam wadah yang diletakkan di
bawah mesin. Ia
menuturkan, sudah ada dua IKM di Magelang yang menggunakan mesin pembelah tahu
pong tersebut, yakni IKM Cahaya Tidar dan IKM Yuka Snack.
11. Kain Songket
Pemerintah Kota Palembang telah medaftarkan 71 motif kain
songket asli Kota Palembang ke Departemen Hukum dan HAM melalui Dirjen Hak
Kekayaan Intelektual (HAKI) guna mendapatkan Hak Cipta. Dari 71 motif tersebut
baru 22 yang disetujui. Sedangkan 49 motif tenunan kain songket lainnya masih
dalam proses pematenannya. Kepala
Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Kota Palembang,
Wantjik Badaruddin menuturkan, Pemerintah Kota Palembang sudah mengajukan
permohonan pengajuan hak paten kain songket ini, kepada Departemen Hukum dan
HAM melalui Dirjen HAKI, sejak 2004 lalu. Hasilnya, baru diterima Pemkot
Palembang pertengahan tahun lalu. “Kalau 71 motif ini
sudah dipatenkan, baru kita akan menggali lagi motif-motif songket khas
Palembang yang lain,” kata Wantjik, Kamis (1/10). Motif
songket yang saat ini sudah mendapatkan pematenan dari Departemen Hukum dan HAM
melalui Dirjen HAKI tersebut, diantaranya motif bungo intan, lepus pulir, tabur
burung kecil (paku berkait), limar tigo negeri terwelu betangkup, nampan perak
dan lain-lain. “Untuk motif yang belum
dipatenkan di antaranya lepus bintang berakit,tigo negeri tabur intan,tigo
negeri cantik manis,limar cempuk, kapal kompeni, nago besaung dan lain-lain.
Saat ini 49 jenis motif ini sedang diproses hak patennya,” tambahnya.
Setelah
mematenkan motif songket, menurut Wantjik, Pemkot Palembang akan kembali
melanjutkan untuk mendapatkan hak paten makanan khas Palembang. Seperti pempek,
engkak kecut, engkak medok, laksan, burgo, tekwan, model dan lain-lain.
“Kita saat ini masih menginventarisir data-data
masakan khas Palembang. Selanjutnya setelah itu baru akan diajukan ke Depkum
HAM,” katanya. Walikota Palembang Ir H
Eddy Santana Putra MT mengatakan,dipatenkannya motif songket ini merupakan
salah satu cara untuk menghindari adanya pengambilan karya oleh negara lain. ”Ini juga sebagai bentuk apresiasi
pemerintah terhadap karya yang diciptakan. Sehingga, harus dijaga dengan baik
kelestariannya,” katanya.
12. Tari
Saman Aceh
Tari Saman dari
dataran Tinggi Gayo, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh, tari saman kini
diusulkan warisan dunia dan memiliki hak paten. Usulan tersebut sudah ada dua
tahun lalu dan kini akan jadi kenyataan. Itu disampaikan Wakil Gubernur Aceh
Muhammad Nazar di Banda Aceh, Rabu (24/2/2010) dalam rapat khusus dengan
unsur dari Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata RI, I Gusti Putu Laksaguenna,
Deputi V Menkokesra Sugi Hartatmo, UNESCO perwakilan Jakarta, para pakar budaya
nasional, dan berbagai pihak terkait lainnya. Wagub
menjelaskan, pentingnya pelestarian warisan budaya itu sebagai komitmen bahwa
tari saman merupakan kesenian yang berkembang di tengah-tengah masyarakat Aceh
pada abad lalu. “Sebagai warisan budaya bangsa Indonesia, tari saman harus
segera ditetapkan dan dilestarikan dunia. Kami menyatakan komitmen dan
mendukung sepenuhnya tari saman sebagai warisan budaya, bukan benda yang
membutuhkan perlindungan dari badan dunia (UNESCO),” kata dia.
Muhammad Nazar
menjelaskan, sebagai bentuk kebanggaan masyarakat Aceh, tari saman mendapatkan
registrasi 01.01.01.001 untuk diusulkan ke UNESCO guna dijadikan sebagai
warisan Indonesia dan dunia pada kategori warisan budaya, bukan benda. Pemerintah
Provinsi Aceh memberikan apresiasi atas keseriusan pusat yang menindaklanjuti
usulan agar tari saman mendapat perlindungan mendesak untuk menjadi warisan
dunia yang diregistrasi melalui UNESCO.
Selain tari
saman, Aceh juga memiliki sejumlah tarian tradisional yang unik dan memikat,
antara lain seudati, rapai geleng, canang, dan gong. Pemerintah Provinsi Aceh
juga mengusulkan agar sejumlah tarian tradisional tersebut dimasukkan dalam kurikulum
perguruan tinggi dan sekolah di seluruh Nusantara.
(Dirangkum pada kompas.com)
13. STIENU Jepara
UPT Komputer dan IT Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi
Nahdlatul Ulama (STIENU) Jepara Merancang dan mendesain Sistem Aplikasi
Perbankkan Syariah. Alhamdulilah dengan mengucap puji syukur kehadirat
Allah SWT Perancangan Sistem ini sudah mendapatkan hak paten dari Direktorat
Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Dirjen HKI) Departemen Hukum dan HAM RI
dengan nomor dan tanggal permohonan : C09201100014, 11 Juli 2011.
Dengan
mengucap Puji syukur Alhamdulillah kepada Allah SWT dan berkat kerja keras tim
IT STIENU Jepara mengajukan Software aplikasi "Friendly Software Syari'ah
For BMT (Baitul Maal Wat Tamwil) Versi 1.0 telah berhasil mendapatkan Hak
Cipta dengan diperolehnya paten Tim IT STIENU Jepara akan selalu terus
mengembangkan aplikasi Versi 1.0 tersebut, sehingga aplikasi tersebut dapat
menjawab atau dapat menyesuaikan kebutuhan user atau pengguna dan terus selalu
dikembangkan. Semoga Aplikasi ini dapat bermanfaat bagi STIENU Jepara pada
khususnya dan bagi masyarakat pada umumnya.