Senin, 03 Desember 2012

KEKAYAAN BUDAYA dan PENEMUAN di INDONESIA YANG SUDAH MENDAPAT HAK PATEN


KEKAYAAN BUDAYA dan PENEMUAN INDONESIA YANG SUDAH MENDAPAT HAK PATEN


1.        Wayang Cipok
 
SATU lagi kekayaan budaya yang ada di Kota Tegal. Selain batik tulis dan makanan khas serta teh poci, wayang orang-orangan 'cipok' alias moci karo ndospok menambah khasanah budaya Kota Bahari. Bahkan kesenian yang dicetus oleh siswa-siswi SMAN 1 Tegal ini telah mendapatkan hak paten dari Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Sertifikat Merek dengan nomor IDM000096353 ini disahkan langsung oleh Emawati Junus SH MH selaku Direktur Merek atas nama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dan diserahkan tahun 2008 ini. Endang Supadmi selaku guru dan pembina kesenian SMAN 1 Tegal mengungkapkan wayang orang-orangan 'Cipok' ini murni hasil karya anak didiknya. Ide tersebut muncul saat mereka hendak memeriahkan malam kenangan tahun ajaran 2002/2003 lalu. Salah satu pencetus atau pencipta wayang cipok ini adalah Rully Agus Chandra, saat ini tengah menimba ilmu di salah satu perguruan tinggi di Surabaya. ''Dia sengaja disuruh pulang untuk membuat surat kuasa atas hak cipta wayang orang- orangan cipok ini,'' tutur Endang. Pasalnya sertifikat merek atau biasa dikenal hak paten tersebut diserahkan kepada SMAN 1 Tegal.



2.        Keris

Keris adalah senjata tikam golongan belati (berujung runcing dan tajam pada kedua sisinya) dengan banyak fungsi budaya yang dikenal di kawasan Nusantara bagian barat dan tengah. Bentuknya khas dan mudah dibedakan dari senjata tajam lainnya karena tidak simetris di bagian pangkal yang melebar, seringkali bilahnya berliku-liku, dan banyak di antaranya memiliki pamor (damascene), yaitu guratan-guratan logam cerah pada helai bilah. Jenis senjata tikam yang memiliki kemiripan dengan keris adalah badik. Pada masa lalu keris berfungsi sebagai senjata dalam duel / peperangan, sekaligus sebagai benda pelengkap sesajian. Pada penggunaan masa kini, keris lebih merupakan benda aksesori (ageman) dalam berbusana, memiliki sejumlah simbol budaya, atau menjadi benda koleksi yang dinilai dari segi estetikanya. Penggunaan keris tersebar pada masyarakat penghuni wilayah yang pernah terpengaruh oleh Majapahit, seperti Jawa, Madura, Nusa Tenggara, Sumatera, pesisir Kalimantan, sebagian Sulawesi, Semenanjung Malaya, Thailand Selatan, dan Filipina Selatan (Mindanao). Keris Mindanao dikenal sebagai kalis. Keris di setiap daerah memiliki kekhasan sendiri-sendiri dalam penampilan, fungsi, teknik garapan, serta peristilahan. Keris Indonesia telah terdaftar di UNESCO sebagai Warisan Budaya Dunia Non-Bendawi Manusia sejak 2005.

Keris Legendaris :
·      Keris Mpu Gandring
·      Keris Pusaka Setan Kober
·      Keris Kyai Sengkelat
·      Keris Pusaka Nagasasra Sabuk Inten
·      Keris Kyai Carubuk
·      Keris Kyai Condong Campur
·      Keris Taming Sari
·      Keris Si Ginje


3.        Rasa Sayange
Lagu  Rasa Sayange :
Reffrain:
                Rasa sayange... rasa sayang sayange...
                Eeee lihat dari jauh rasa sayang sayange
Bait:
                Mana kancil akan dikejar, kedalam pasar cobalah cari...
                Masih kecil rajin belajar, sudah besar senanglah diri
                Si Amat mengaji tamat, mengaji Qur'an di waktu fajar...
                Biar lambat asal selamat, tak kan lari gunung dikejar
                Kalau ada sumur di ladang, boleh kita menumpang mandi...
                Kalau ada umurku panjang, boleh kita berjumpa lagi

Pemerintah Malaysia akhirnya menyerah soal polemik lagu Rasa Sayange. Menteri  Kebudayaan, Kesenian, dan Warisan Malaysia Rais Yatim telah bertemu dengan Menteri  Kebudayaan dan Pariwisata Jero Wacik. Dalam pertemuan itu, MALAYSIA MENGAKUI  BAHWA LAGU RASA SAYANGE ADALAH MILIK INDONESIA.
Ketua Umum DPP Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu, dan Penata Musik  Rekaman Indonesia (PAPPRI) Dharma Oratmangun mengatakan, dalam kunjungan ke  Malaysia, lahir kesepahaman antara Jero Wacik dan Rais Yatim. "Persoalan lagu Rasa  Sayange selesai. Secara de facto, Malaysia mengakui itu milik Indonesia," kata Dharma pada  tanggal 12 November 2007.


4.        Reog 

Reog adalah salah satu kesenian budaya yang berasal dari Jawa Timur bagian barat-laut  dan Ponorogo dianggap sebagai kota asal Reog yang sebenarnya. Gerbang kota Ponorogo  dihiasi oleh sosok warok dan gemblak, dua sosok yang ikut tampil pada saat reog  dipertunjukkan. Reog adalah salah satu budaya daerah di Indonesia yang masih sangat  kental dengan hal-hal yang berbau mistik dan ilmu kebatinan yang kuat.

Kontroversi Reog (Ponorogo) :
Tarian sejenis Reog Ponorogo yang ditarikan di Malaysia dinamakan Tari Barongan. Tarian ini juga menggunakan topeng dadak merak, yaitu topeng berkepala harimau yang di atasnya terdapat bulu-bulu merak. Deskripsi dan foto tarian ini ditampilkan dalam situs resmi Kementrian Kebudayaan Kesenian dan Warisan Malaysia. Kontroversi timbul karena pada topeng dadak merak di situs resmi tersebut terdapat tulisan "Malaysia", dan diakui sebagai warisan masyarakat dari Batu Pahat, Johor dan Selangor, Malaysia. Hal ini memicu protes berbagai pihak di Indonesia, termasuk seniman Reog asal Ponorogo yang menyatakan bahwa hak cipta kesenian Reog telah dicatatkan dengan nomor 026377 tertanggal 11 Februari 2004, dan dengan demikian diketahui oleh Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia. Ditemukan pula informasi bahwa dadak merak yang terlihat di situs resmi tersebut adalah buatan pengrajin Ponorogo. Ribuan seniman Reog sempat berdemonstrasi di depan Kedutaan Malaysia di Jakarta. Pemerintah Indonesia menyatakan akan meneliti lebih lanjut hal tersebut.
Pada akhir November 2007, Duta Besar Malaysia untuk Indonesia Datuk Zainal Abidin Muhammad Zain menyatakan bahwa Pemerintah Malaysia tidak pernah mengklaim Reog Ponorogo sebagai budaya asli negara itu. Reog yang disebut “Barongan” di Malaysia dapat dijumpai di Johor dan Selangor, karena dibawa oleh rakyat Jawa yang merantau ke negeri tersebut.


5.        Tari Pendet

Pada awalnya tari pendet merupakan tari pemujaan yang banyak diperagakan di pura, tempat ibadat umat Hindu di Bali, Indonesia. Tarian ini melambangkan penyambutan atas turunnya dewata ke alam dunia. Lambat-laun, seiring perkembangan zaman, para seniman Bali mengubah Pendet menjadi "ucapan selamat datang", meski tetap mengandung anasir yang sakral-religius. Pencipta/koreografer bentuk modern tari ini adalah I Wayan Rindi. Pendet merupakan pernyataan dari sebuah persembahan dalam bentuk tarian upacara. Tidak seperti halnya tarian-tarian pertunjukkan yang memerlukan pelatihan intensif, Pendet dapat ditarikan oleh semua orang, pemangkus pria dan wanita, dewasa maupun gadis. Tarian ini diajarkan sekedar dengan mengikuti gerakan dan jarang dilakukan dibanjar - banjarDalam pasal 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta disebutkan, pemegang hak cipta adalah pencipta sebagai pemilik hak cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut. Dalam kasus Tari Pendet, negara memegang hak cipta atas folklor dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama, seperti cerita, hikayat, dongeng, legenda, babad, lagu, kerajinan tangan, koreografi, tarian, kaligrafi, dan karya seni lainnya, sebagaimana yang tercantum dalam pasal 10 undang-undang tersebut.


6.    Angklung

Angklung merupakan sebuah Alat musik bambu yang terbuat dari dua tabung bambu yang dikaitkan pada rangka, tabung ini berbeda satu kecil dan yang lain lebih besar. Kedua tabung ini akan menghasilkan bunyi dengan menggoyangkan rangkanya sehingga badan tabung beradu dengan rangkanya. Terdapat beberapa nada /laras yang bisa dihasilkan dari alat musik angklung yaitu Pelog, Salendro, Pentatonis dan Diatonis. Laras ini dibentuk pada saat pembuatan tabungnya, penyeteman atau penyesuaian nada lah yang menentukan nada tiap angklung. Salendro dan Pelog merupakan laras yang banyak digunakan dalam musik tradisional sunda. Pentatonis memiliki nada terbatas Da Mi Na Ti La Da dan Diatonis yang diperkenalkan oleh Daeng Soetigna pada tahun 1938 memiliki nada yang lebih umum dikenal yaitu Do Re Mi Fa So La Si Do Penggunaan alat musik ini pada awalnya adalah digunakan untuk upacara yang berhubungan dengan padi dengan tujuan menghormati Nyai Sri Pohaci – Dewi Padi pemberi kehidupan (hirup-hurip), yaitu mulai dari menanam padi di huma (ladang). Sesuai dengan perkembangan kesenian angklung digunakan untuk hiburan dan penyebaran agama Islam. Angklung itu berusia sangat tua, berasal dari Jawa Barat. Bahan untuk membuat angklung sederhana, yaitu bambu, meski tak bisa sembarang bambu. Bambu yang digunakan adalah bambu hitam (awi wulung) dan bambu putih (awi temen).


7.    Pacu Jalur 

 


TELUK KUANTAN – Tidak mau kecolongan, festival budaya pacu jalur yang telah ada sejak satu abad lalu di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau diberikan hak cipta. Pemerintah Pacu Jalur tidak diklaim negara lain, seperti Reog Ponorogo, Batik, Alat musik Angklung dan lagu Rasa Sayange, diklaim Malaysia sebagai miliknya. Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga, Maifadal Muin ditemui Haluan Riau, Kamis, (3/5) di ruang kerjanya memperlihatkan SK yang diterbitkan Menteri Kehakiman, Hukum dan HAM (Menkumham) tanggal 13 Februari 2012 dengan nomor register 055692.
“Pacu jalur yang merupakan aset kebudayaan Kuantan Singingi saat ini sudah mendapatkan hak cipta dan tidak bisa ada yang mengklaim kalau pacu jalur ini berasal dari daerah lain,” ujar Maifadal. Pemberian hak cipta ini menurut Maifadal sangat penting, agar tidak muncul permasalahan yang tumpah tindih, seperti yang terjadi terhadap beberapa aset budaya dan kesenian bangsa ini.


8.    Batik

 

   Hak paten batik indonesia setelah ketegangan dengan Malaysia dan lain-lain pada kepemilikan warisan tradisional, Pemerintah Indonesia tampaknya telah menjadi tegas dalam melindungi warisan.Indonesia dirasakan bahwa Malaysia mengklaim kepemilikan ekspresi dari warisan tradisional Indonesia, seperti Jawa bermotif batik tekstil, wayang kulit wayang dan lagu rakyat Rasa Sayange (lagu diyakini berasal dari pulau Maluku, Indonesia). Salah satu cara pemerintah Indonesia untuk melindungi warisan tradisional bahasa Indonesia terjadi di bidang tekstil batik. Salah satu tujuan adalah untuk membentuk persepsi dunia bahwa Jawa tekstil bermotif batik, yang mencakup praktek tradisional sekarat kain melalui wax-resist metode, berasal dari Indonesia. Dengan demikian, pemerintah Indonesia telah dinominasikan Jawa tekstil bermotif batik ke dalam daftar PBB untuk Pendidikan, Ilmu Pengetahuan dan Kebudayaan PBB (UNESCO) 's warisan budaya takbenda. Nominasi ini akan secara resmi terdaftar pada Mei 2009. Sebagai kelanjutan dari nominasi ini, pemerintah sekarang mengeluarkan sebuah tanda sertifikasi, yang disebut "Batikmark", melalui Departemen Perindustrian (Departemen Perindustrian RI) yang dapat diterapkan untuk benar disertifikasi batik produk Indonesia. "Batikmark" diperkenalkan oleh Departemen Perindustrian Indonesia melalui Keputusan Menteri nya (Peraturan Menteri Perindustrian RI) No 74/MIND / PER/9/2007. 


9.  Bakso Iga

Resto Bakso Iga Sapi - khas Surabaya berdiri sejak awal tahun 2007, didirikan di daerah Surabaya. Dalam waktu singkat resto ini mendapat sambutan masyarakat yang luar biasa karena selain rasanya enak, tempatnya juga bersih, juga punya ciri khas tersendiri jika dibandingkan dengan produk sejenis yang sudah ada. Hingga bulan September 2007, sudah berdiri sebanyak 3 outlet dengan status milik sendiri. Bertepatan dengan perkembangan omzet Bakso Iga Sapi yang semakin hari semakin bagus, maka pada bulan maret 2007 pihak manajemen telah mendaftarkan Hak Paten Bakso Iga Sapi ini pada Departemen Kehakiman dan Ham bernomor : W10 HC 010160 dengan no Agenda B1020070000. Mengingat, kuatnya keinginan untuk segera bisa tersebar diseluruh Indonesia , maka manajemen membuka peluang kepada para investor untuk menjadi Franchisee. Penawaran Franchise / Waralaba pertama dimulai sejak bulan Januari Tahun 2008, untuk seluruh wilayah Indonesia.

Visi :  Manajemen menetapkan Resto Bakso Iga sapi harus menjadi Brand Resto Bakso yang khas, modern, Berkualitas serta inovatif dengan cabang-cabangnya yang ada diseluruh Indonesia.
Misi : Manajemen akan membangun reputasi positif sebagai Restoran yang khas, modern healthy, ekonomis, menyenangkan bagi semua masyarakat Indonesia.

Manajemen ditangani oleh tim yang cukup berpengalaman dibidang waralaba, sehingga dalam waktu singkat Resto Bakso Iga sapi telah menyebar di kota-kota besar seperti, Surabaya, Malang, Probolinggo, Sidoardjo, Bogor, Cilegon, Lampung. Palembang, Pekanbaru, Gorontalo, Balikpapan. Menyusul kota-kota lainnya. Bisnis ini sudah menjadi bisnis yang menguntungkan mengingat banyaknya Permintaan Waralaba di Kota-kota besar di Indonesia.


10. Mesin Pembelah Tahu Pong


REPUBLIKA.CO.ID, MAGELANG---Mesin pembelah tahu pong karya empat dosen Universitas Muhammadiyah Magelang (UMM) mendapatkan paten Hak Atas Kekayaan Intelektual (Haki) dari Kementerian Riset dan Teknologi. Koordinator Bagian Humas UMM Yudia Setyandini mengatakan, empat dosen tersebut, yakni Retno Rusdjijati, Oesman Raliby, Bagyo Candra, dan Muji Setyo. Ia mengatakan, karya tersebut merupakan salah satu dari 15 proposal di seluruh Indonesia yang dipatenkan oleh Kemenristek. Proposal tersebut diajukan oleh Sentra Magelang Hak atas Kekayaan Intelektual (Mahaki) Kota Magelang. Retno Rusdjijati mengatakan, ide pembuatan mesin pembelah tahu pong tersebut muncul dari keprihatinan terhadap alat pemotong tahu pong yang selama ini masih dilakukan secara manual. Tahu pong merupakan bahan baku pembuatan keripik tahu yang merupakan makanan khas Magelang.
Selama ini, katanya, tahu pong dibelah secara manual menggunakan gunting dan selama satu menit hanya menghasilkan 70 irisan tahu pong, sedangkan menggunakan mesin pembelah tahu pong produktivitas meningkat menjadi antara 200 hingga 400 irisan tahu pong per menit. Ia berharap, setelah mendapatkan paten, mesin pembelah tahu pong seharga Rp4 juta per unit tersebut dapat diproduksi secara massal dan dimanfaatkan secara luas oleh para pengusaha industri kecil dan menengah (IKM), terutama di wilayah Magelang yang banyak memiliki home industri kerupuk tahu.
Menurut dia, alat tersebut cukup mudah dioperasionalkan, yaitu sejumlah tahu pong dituangkan melalui corong ke dalam mesin. Selanjutnya tahu-tahu tersebut akan dibelah menjadi dua secara otomatis oleh empat buah pisau yang ada di dalam mesin. Kemudian potongan-potongan itu ditampung dalam wadah yang diletakkan di bawah mesin. Ia menuturkan, sudah ada dua IKM di Magelang yang menggunakan mesin pembelah tahu pong tersebut, yakni IKM Cahaya Tidar dan IKM Yuka Snack.


11.  Kain Songket

 

Pemerintah Kota Palembang telah medaftarkan 71 motif kain songket asli Kota Palembang ke Departemen Hukum dan HAM melalui Dirjen Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) guna mendapatkan Hak Cipta. Dari 71 motif tersebut baru 22 yang disetujui. Sedangkan 49 motif tenunan kain songket lainnya masih dalam proses pematenannya. Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Kota Palembang, Wantjik Badaruddin menuturkan, Pemerintah Kota Palembang sudah mengajukan permohonan pengajuan hak paten kain songket ini, kepada Departemen Hukum dan HAM melalui Dirjen HAKI, sejak 2004 lalu. Hasilnya, baru diterima Pemkot Palembang pertengahan tahun lalu.  “Kalau 71 motif ini sudah dipatenkan, baru kita akan menggali lagi motif-motif songket khas Palembang yang lain,” kata Wantjik, Kamis (1/10).  Motif songket yang saat ini sudah mendapatkan pematenan dari Departemen Hukum dan HAM melalui Dirjen HAKI tersebut, diantaranya motif bungo intan, lepus pulir, tabur burung kecil (paku berkait), limar tigo negeri terwelu betangkup, nampan perak dan lain-lain. “Untuk motif yang belum dipatenkan di antaranya lepus bintang berakit,tigo negeri tabur intan,tigo negeri cantik manis,limar cempuk, kapal kompeni, nago besaung dan lain-lain. Saat ini 49 jenis motif ini sedang diproses hak patennya,” tambahnya. 
Setelah mematenkan motif songket, menurut Wantjik, Pemkot Palembang akan kembali melanjutkan untuk mendapatkan hak paten makanan khas Palembang. Seperti pempek, engkak kecut, engkak medok, laksan, burgo, tekwan, model dan lain-lain.  “Kita saat ini masih menginventarisir data-data masakan khas Palembang. Selanjutnya setelah itu baru akan diajukan ke Depkum HAM,” katanya. Walikota Palembang Ir H Eddy Santana Putra MT mengatakan,dipatenkannya motif songket ini merupakan salah satu cara untuk menghindari adanya pengambilan karya oleh negara lain. ”Ini juga sebagai bentuk apresiasi pemerintah terhadap karya yang diciptakan. Sehingga, harus dijaga dengan baik kelestariannya,” katanya. 


12.  Tari Saman Aceh 


Tari Saman dari dataran Tinggi Gayo, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh, tari saman kini diusulkan warisan dunia dan memiliki hak paten. Usulan tersebut sudah ada dua tahun lalu dan kini akan jadi kenyataan. Itu disampaikan Wakil Gubernur Aceh Muhammad Nazar di Banda Aceh, Rabu (24/2/2010)  dalam rapat khusus dengan unsur dari Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata RI, I Gusti Putu Laksaguenna, Deputi V Menkokesra Sugi Hartatmo, UNESCO perwakilan Jakarta, para pakar budaya nasional, dan berbagai pihak terkait lainnya. Wagub menjelaskan, pentingnya pelestarian warisan budaya itu sebagai komitmen bahwa tari saman merupakan kesenian yang berkembang di tengah-tengah masyarakat Aceh pada abad lalu. “Sebagai warisan budaya bangsa Indonesia, tari saman harus segera ditetapkan dan dilestarikan dunia. Kami menyatakan komitmen dan mendukung sepenuhnya tari saman sebagai warisan budaya, bukan benda yang membutuhkan perlindungan dari badan dunia (UNESCO),” kata dia.
Muhammad Nazar menjelaskan, sebagai bentuk kebanggaan masyarakat Aceh, tari saman mendapatkan registrasi 01.01.01.001 untuk diusulkan ke UNESCO guna dijadikan sebagai warisan Indonesia dan dunia pada kategori warisan budaya, bukan benda. Pemerintah Provinsi Aceh memberikan apresiasi atas keseriusan pusat yang menindaklanjuti usulan agar tari saman mendapat perlindungan mendesak untuk menjadi warisan dunia yang diregistrasi melalui UNESCO.
Selain tari saman, Aceh juga memiliki sejumlah tarian tradisional yang unik dan memikat, antara lain seudati, rapai geleng, canang, dan gong. Pemerintah Provinsi Aceh juga mengusulkan agar sejumlah tarian tradisional tersebut dimasukkan dalam kurikulum perguruan tinggi dan sekolah di seluruh Nusantara.
(Dirangkum pada kompas.com)


13.   STIENU Jepara
UPT Komputer dan IT Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Nahdlatul Ulama (STIENU) Jepara Merancang dan mendesain Sistem Aplikasi Perbankkan Syariah. Alhamdulilah  dengan mengucap puji syukur kehadirat Allah SWT Perancangan Sistem ini sudah mendapatkan hak paten dari Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Dirjen HKI) Departemen Hukum dan HAM RI dengan nomor  dan tanggal permohonan : C09201100014, 11 Juli 2011.
Dengan mengucap Puji syukur Alhamdulillah kepada Allah SWT dan berkat kerja keras tim IT STIENU Jepara mengajukan Software aplikasi "Friendly Software Syari'ah For BMT (Baitul Maal Wat Tamwil) Versi 1.0 telah berhasil mendapatkan Hak Cipta dengan diperolehnya paten Tim IT STIENU Jepara akan selalu terus mengembangkan aplikasi Versi 1.0 tersebut, sehingga aplikasi tersebut dapat menjawab atau dapat menyesuaikan kebutuhan user atau pengguna dan terus selalu dikembangkan. Semoga Aplikasi ini dapat bermanfaat bagi STIENU Jepara pada khususnya dan bagi masyarakat pada umumnya.

1 komentar: